Tugas dan Fungsi

Tugas   :

  • Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang Sosial.

Fungsi  :

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas Sosial berdasarkan rencana nasional;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Sosial;
  3. Perumusan kebijakan sistem informasi daerah di bidang Sosial;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial;
  5. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidangSosial;
  6. Penyusunan program di bidang Sosial;
  7. Pemberian izin /rekomendasi teknis Sosial;
  8. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Sosial;