Tugas :
- Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang Sosial.
Fungsi :
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas Sosial berdasarkan rencana nasional;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Sosial;
- Perumusan kebijakan sistem informasi daerah di bidang Sosial;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidangSosial;
- Penyusunan program di bidang Sosial;
- Pemberian izin /rekomendasi teknis Sosial;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Sosial;
